Berikut merupakan rangkuman materi pelajaran pkn untuk pelajar
kelas 7 lengkap dari semester 1 dan semester 2 untuk SMP/Mts. Semoga rangkuman
ini dapat memudahkan dan membantu para pelajar untuk memahami materi pkn
disekolah.
Bab 1 Norma dan Hukum
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk
mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma bertujuan untuk
menjamin kepentingan dan ketentraman masyarakat.
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah,
larangan dan anjuran yang bersumber dari Tuhan, terkandung dalam kitab suci.
Norma kesusilaan ialah peraturan yang dianggap sebagai suara hati
nurani manusia, bersifat umum dan universal.
Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan manusia
bersumber pada budaya/kebiasaan masyarakat.
Norma hukum ialah aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan
memiliki sanksi yang tegas.
Kebiasaan (custom) ialah perbuatan manusia yang dilakukan
berulangulang dalam hal yang sama.
Kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan apabila kebiasaan tersebut:
a. Diterima oleh masyarakat.
b. Dilakukan berulang-ulang.
c. Dirasakan sebagai pelanggaran hukum, bilamana melanggarnya.
a. Diterima oleh masyarakat.
b. Dilakukan berulang-ulang.
c. Dirasakan sebagai pelanggaran hukum, bilamana melanggarnya.
Adat istiadat ialah tata kelakuan yang kekal dari warisan turun temurun
dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola-pola perilaku
masyarakat.
Adat yang tidak mengandung sanksi adalah kebiasaan yang normatif,
sedangkan adat yang memiliki sanksi hukum disebut hukum adat. Hukum adat
memiliki corak-corak komunal, religis-magis, kontan dan visual.
Hukum berfungsi memberi pedoman bertingkah laku, mengembangkan hak
dan kewajiban serta menghindari bentrokan berbagai kepentingan.
Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn difinisi hukum sangat sulit untuk
dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai kenyataan.
Unsur-unsur hukum yaitu:
a. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi.
c. Paraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggarannya bersifat tegas.
a. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi.
c. Paraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggarannya bersifat tegas.
Tujuan hukum ialah untuk mencapai ketertiban, ketentraman dan
keadilan di masyarakat.
Arti penting hukum bagi warga negara ialah:
a. Sebagai pedoman bertingkah laku di masyarakat.
b. Untuk menghindari bentrokan kepentingan di masyarakat.
c. Untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
a. Sebagai pedoman bertingkah laku di masyarakat.
b. Untuk menghindari bentrokan kepentingan di masyarakat.
c. Untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
Beberapa contoh penerapan norma di berbagai lingkungan, di
antaranya:
a. Dalam keluarga misalnya menjalankan ajaran agama, menjaga nama baik keluarga, bersikap sopan santun, menjaga fasilitas keluarga, menjaga adat kebiasaan keluarga, dan melaksanakan hak serta kewajiban yang berlaku.
b. Di sekolah misalnya menaati tata tertib sekolah, menghormati bapak dan ibu guru, sopan terhadap teman, menjaga nama baik sekolah dan melaksanakan program sekolah.
c. Di masyarakat misalnya berpartisipasi dalam kegiatan/program di masyarakat, menjaga kelestarian alam, membantu tetangga yang tertimpa musibah, menjaga nama baik masyarakat, sopan kepada orang lain, hormat kepada penegak hukum, dan bergaul tanpa memandang SARA.
d. Di lingkungan negara misalnya mengendarai kendaraan dengan menggunakan SIM, menaati peraturan lalu lintas, menjaga rahasia dan kekayaan negara, taat membayar pajak, tidak main hakim sendiri dan menjaga nama baik bangsa dan negara.
a. Dalam keluarga misalnya menjalankan ajaran agama, menjaga nama baik keluarga, bersikap sopan santun, menjaga fasilitas keluarga, menjaga adat kebiasaan keluarga, dan melaksanakan hak serta kewajiban yang berlaku.
b. Di sekolah misalnya menaati tata tertib sekolah, menghormati bapak dan ibu guru, sopan terhadap teman, menjaga nama baik sekolah dan melaksanakan program sekolah.
c. Di masyarakat misalnya berpartisipasi dalam kegiatan/program di masyarakat, menjaga kelestarian alam, membantu tetangga yang tertimpa musibah, menjaga nama baik masyarakat, sopan kepada orang lain, hormat kepada penegak hukum, dan bergaul tanpa memandang SARA.
d. Di lingkungan negara misalnya mengendarai kendaraan dengan menggunakan SIM, menaati peraturan lalu lintas, menjaga rahasia dan kekayaan negara, taat membayar pajak, tidak main hakim sendiri dan menjaga nama baik bangsa dan negara.
Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi
Proklamasi Kemerdekaan RI merupakan puncak perjuangan bangsa dari
beberapa tonggak sejarah yaitu:
a. Bangsa Indonesia (abad VII - XVI).
b. Penjajahan bangsa Barat dan perlawanan fisik bangsa (abad XVII - XX).
c. Kebangkitan nasional (20 Mei 1908).
d. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
e. Penjajahan Jepang (9 Maret 1942 - 1945).
f. Detik-detik menjelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
a. Bangsa Indonesia (abad VII - XVI).
b. Penjajahan bangsa Barat dan perlawanan fisik bangsa (abad XVII - XX).
c. Kebangkitan nasional (20 Mei 1908).
d. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
e. Penjajahan Jepang (9 Maret 1942 - 1945).
f. Detik-detik menjelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan RI telah melahirkan pemerintahan Indonesia
dengan ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden RI serta UUD 1945 (konstitusi
pertama) pada 18 Agustus 1945, Proklamasi juga menjadi norma pertama dalam tata
hukum Indonesia.
Suasana kebatinan lahirnya konstitusi pertama meliputi:
a. Semangat kebangsaan dan jiwa beragama para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI. Hal ini tampak dalam perumusan pandangan hidup yang mencerminkan kekayaan budaya bangsa, dan penempatan agama pada posisi yang tepat dalam kehidupan beragama.
b. Tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia meliputi sidang BPUPKI I dan II serta pengesahan konstitusi pertama oleh PPKI.
a. Semangat kebangsaan dan jiwa beragama para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI. Hal ini tampak dalam perumusan pandangan hidup yang mencerminkan kekayaan budaya bangsa, dan penempatan agama pada posisi yang tepat dalam kehidupan beragama.
b. Tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia meliputi sidang BPUPKI I dan II serta pengesahan konstitusi pertama oleh PPKI.
Panitia Sembilan telah menghasilkan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar
(yang dikenal dengan Piagam Jakarta). Rumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
yaitu:
a. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan.
a. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan.
Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945 adalah bahwa
cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan dan nilai-nilai Pancasila diuraikan
secara rinci dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menjadi pokok kaidah
negara yang mendasar bagi kelangsungan negara RI yang berdasarkan Proklamasi 17
Agustus 1945. Adapun UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 ke dalam pasal-pasalnya.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental
(Staats fundamentale norm), dan menjadi dasar-dasar pokok undang-undang dasar.
Sikap positif terhadap proklamasi kemerdekaan dan konstitusi
pertama ialah dengan melanjutkan semangat juang 1945, dan mengamalkan Pancasila
serta UUD 1945.
Beberapa semangat juang 1945, antara lain:
a. Menentang dominasi asing dalam segala bentuknya.
b. Berkorban harta benda dan jiwa raga.
c. Tahan derita dan tahan uji.
d. Semangat kepahlawanan
e. Semangat persatuan dan kesatuan.
f. Percaya pada diri sendiri.
a. Menentang dominasi asing dalam segala bentuknya.
b. Berkorban harta benda dan jiwa raga.
c. Tahan derita dan tahan uji.
d. Semangat kepahlawanan
e. Semangat persatuan dan kesatuan.
f. Percaya pada diri sendiri.
Bab 3 Hak Asasi Manusia
Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang
dimiliki manusia sejak lahir, yang secara kodrat merupakan anugerah dari Tuhan.
Aturan atau Instrumen Hak Asasi yaitu perangkat yang sangat
berperan penting dalam upaya perundangan hak asasi manusia, baik di Indonesia
maupun di dunia. Aturan-aturan itu misalnya:
a. Piagam Madinah
b. Piagam Magna Charta
c. Declaration of Rights
d. Declaration of Independence of America
e. La Declaration des Droits del homme et du Citoyen
f. The Four Freedom
g. Universal Declaration of Human Rights
h. Pancasila
i. UUD 1945
a. Piagam Madinah
b. Piagam Magna Charta
c. Declaration of Rights
d. Declaration of Independence of America
e. La Declaration des Droits del homme et du Citoyen
f. The Four Freedom
g. Universal Declaration of Human Rights
h. Pancasila
i. UUD 1945
Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga ini berdiri
agar pelaksanaan, pengawasan, pengamanan hak asasi manusia dapat berjalan lebih
baik, dan bertanggung jawab melindungi hak-hak warga negaranya. Lembaga
itu adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Mahkamah Agung, KOMNAS HAM, dan
LSM.
Lembaga HAM regional adalah lembaga perlindungan HAM yang ada di
belahan dunia. Misalnya Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.
Lembaga HAM Dunia bernaung dalam satu atap, yaitu PBB. Lembaga ini
merupakan satu-satunya lembaga yang paling aktif dalam berbagai kegiatan
pertemuan terkait permasalahan HAM.
Lembaga HAM PBB antara lain United Nation High Commissioner for
Human Rights/Centre for Human Rights, Pengadilan HAM Internasional, Mahkamah
Internasional, Pengadilan Pidana Internasional, dan Dewan HAM PBB.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak atau
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang,
dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat berupa:
a. Pembunuhan massal (genocide).
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitary/extra judicial killing).
c. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
d. Penghilangan orang secara paksa atau tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.
e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
a. Pembunuhan massal (genocide).
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitary/extra judicial killing).
c. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
d. Penghilangan orang secara paksa atau tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.
e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Berbagai kasus pelanggaran HAM memberi banyak pelajaran yang dapat
kita ambil untuk dapat lebih menghargai hak-hak orang lain. Untuk itu
diupayakan banyak cara dalam penghormatan dan perlindungan HAM baik di
Indonesia maupun di dunia. Misalnya melakukan hubungan kerjasama dengan
lembaga-lembaga lain yang terkait.
Partisipasi aktif warga negara secara aktif diharapkan dapat
mengurangi maraknya pelanggaran HAM yang terjadi. Sehingga proses
penyelesaiannya dapat segera tertangani dengan baik, tanpa ada satu pihak yang
merasa terampas hak asasinya.
Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat adalah buah ide atau gagasan.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dapat dilakukan berbagai cara,
kapan saja, dimana saja, dan dapat dikemukakan kepada siapa saja dengan penuh
rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain dan secara moral kepada
Tuhan.
Bentuk penyampaian pendapat dapat dilakukan dalam forum musyarawah
dan forum umum. Penyampaian pendapat dalam forum umum dapat dilakukan demi
menjunjung tinggi penghormatan negara demokrasi. Hal ini dapat kita lihat dari
kepentingan dan aspirasi rakyatnya, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
tidak langsung/ perwakilan.
Demokrasi langsung adalah suatu sistem yang melibatkan seluruh
rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara.
Sedangkan demokrasi tidak langsung yaitu sistem demokrasi dalam menyalurkan
kehendaknya, rakyat diharuskan memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam
suatu lembaga perwakilan.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. Unjuk rasa/demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
b. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
a. Unjuk rasa/demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
b. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Dasar hukum mengemukakan pendapat di muka umum di Indonesia diatur
dalam Pasal 25, pasal 25 ayat (3) UUD 1945 dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 dan
dijamin Dekralasi Universal HAM PBB.
Dalam mengemukakan pendapat hendaklah diperhatikan aturan-aturan
moral yang berlaku. Agar pelaksanaan yang tidak sewenang-wenang dan menghargai
hak orang lain. Pengakuan terhadap pendapat orang lain berarti menghindarkan
adanya sikap penghinaan, saling mengejek, merendahkan martabat orang lain, baik
dalam bentuk ucapan ataupun perbuatan.
Cara mengemukakan pendapat di Indonesia menganut sistem Demokrasi
Pancasila. Asas demokrasi ini mengandung prinsip-prinsip adanya persamaan, keseimbangan
antara hak dan kewajiban, kebebasan yang bertanggung jawab, musyawarah dan
mufakat, mewujudkan keadilan sosial, mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan serta menjunjung tinggi cita-cita nasional.
Setiap warga negara dapat mengaktualisasikan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dengan cara:
a. Menghargai pendapat yang berbeda dan melahirkan situasi interaktif yang dinamis dalam kehidupan masyarakat.
b. Menciptakan perbaikan pola berpikir masyarakat yang nasional dan tindak emosional, sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai dan tentram.
c. Menjunjung tinggi masyarakat yang demokratis, yang bertumpu pada kepentingan rakyat.
a. Menghargai pendapat yang berbeda dan melahirkan situasi interaktif yang dinamis dalam kehidupan masyarakat.
b. Menciptakan perbaikan pola berpikir masyarakat yang nasional dan tindak emosional, sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai dan tentram.
c. Menjunjung tinggi masyarakat yang demokratis, yang bertumpu pada kepentingan rakyat.
No comments:
Post a Comment